Polrinews
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi ke Sumsel

Tersangka Membawa Sabu dan Inek ke Pelembang
SIGAPNEWS.CO.ID - Lagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan empat orang kurir narkoba antar provinsi didua lokasi berbeda. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti 9,8 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
"Empat tersangka yang kita tangkap ini, adalah kurir narkoba. Ditangkap didua lokasi yang berbeda," ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis 20 Febuari 2025.
Adapun pengungkapan perkara ini, Putu mengatakan setelah pihaknya melalukan serangkaian penyelelidikan dilapangan, tentang adanya pengiriman narkoba ke daerah Sumatra Selatan (Sumsel).
Tepatnya pada tanggal 10 Febuari 2025, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sebuah mobil yang membawa narkoba dalam paket besar keluar wilayah Riau.
"Tim langsung, melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Timur Kecamatan Bandar Sei Kijang dan ditemukan sebuah mobil dengan tiga orang penumpang," kata Putu.
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang yang menumpangi mobil Zigra tersebut, ZM (30), AF (24) dan SA (28) tim tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, tim melakukan pengembangan kembali dan ditemukan satu unit mobil lainnnya.
"Saat pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba, namun kita kembangkan lagi ditemukan mobil lainnya di Jalan Lintas Timur Meredan Kecamatan Sei Kijang dengan satu orang inisia DS (37)," terang Putu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan paket sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. Rencananya akan dikirimkan ke daerah Sumsel.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan kembali, karena kita belum mengetahui siapa orang yang menerima barang tersebut di Sumsel," pungkas Putu.
Editor :Helmi