Polrinews
Kejati Riau Tangkap Nader Thaher Korupsi Kredit Macet, Usai Buron 19 tahun di Bandung

Nader Thaher Buron 19 thn kembali di tangkap
SIGAPNEWS.CO.ID - Apes, Nader Thaher (69) terpidana kasus korupsi kredit macet yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejati Riau dengan Kejagung.
Sebelumnya Nader sempat kabur ditahun 2006, lalu. Buronnya terpidana selama 19 tahun diluar Kota Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, mengatakan terpidana kasus korupsi kredit macet Nader Thaher sudah ditangkap tim gabungan kejaksaan.
"Nader Thaher ini terpidana kasus korupsi kredit macet tahun 2002. Ia kembali ditangkap tim gabungan Kejati Riau dengan Kejagung yang sempat buron 19 tahun lamanya," ungkap Akmal, Jumat 14 Febuari 2025.
Akmal menjelaskan pelarian terpidana selama 19 tahun menjadi buronan kejaksaan sejak pada 3 April 2006, setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi.
Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.
"Nader Thaher ini mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, buron selama 19 tahun setelah proses Kasasi di Mahkamah Agung. Saat ditangkap, terpidana berada di Apartemen daerah Bandung," terang Akmal.
Nader Thaher terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit investasi Bank Mandiri.
Kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.
Namun, proyek tersebut bermasalah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Editor :Helmi