Polrinews
Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Spesialis Hotel Melati di Pekanbaru

Pelaku pengedar sabu
SIGAPNEWS.CO.ID - Sindikat jaringan narkoba di Kota Pekanbaru, kembali diungkap kepolisian setempat. Sebanyak 4 orang pelakunya berhasil diciduk Polresta Pekanbaru, kemarin.
Satu orang dari pelaku yang ditangkap, masih dibawah umur inisial RM, sisanya dewasa inisial RD, SN dan CD. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis 30 November 2023, mengatakan, pelaku sindikat jaringan narkoba di Kota Pekanbaru, satu pelaku masih dibawah umur.
"Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda diwilayah Pekanbaru. Mereka ini mengedarkan sabu disejumlah hotel-hotel melati di Pekanbaru," ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan, pengungkapan berawal dari ditangkapnya seorang pelaku pengedar inisial RM dihotel Ameral Jalan Hasanuddin. Pelaku ini masih dibawah umur.
Lanjut Kasat, pengembangan kembali dilakukan oleh Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko bersama tim khususnya. Berdasarkan informasi pelaku pertama lebih dulu ditangkap.
"Hasil pengembangan pelaku RM (dibawah umur) ini, tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berada di wisma SMR, Panam," sambung Kasat.
Saat penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti paket sabu dari tangan RD, yang memberikan paket sabu ke tangan RD untuk diedarkan ke hotel Ameral.
"Ditangan RD ini saat didalam kamar wisma SMR, petugas kembali temukan dua paket sabu ukuran sedang dan 15 paket kecil. Barang haram itu didapatkan dari rekannya SN," terang Kasat.
Tidak menunggu lama, tim memburu SN yang telah diketahui keberadaannya oleh petugas di sebuah kost-kostan di Kecamatan Sukajadi. Saat disana, tim menemukan pelaku bersama barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil.
"Hasil pengembangan, pelaku mendapatkan barang haram dari pelaku lainnya inisal CD. Dari tangannya ditemukan total 5 paket sabu ukuran sedang dan 18 peket kecil," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor :Helmi