Polrinews
Apes, Baru Menjambret di Pekanbaru Malah Tertangkap Warga Usai Beraksi

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Polresta Pekanbaru kembali dan jajarannya kembali mengungkap kasus pelaku jambret, dengan dua tersangka diamankan oleh petugas usai beraksi di wilayah Kecamatan Binawidya, Tampan, pada 28 Oktober 2023.
"Ada dua orang pelaku jambret yang ditangkap, satu diantaranya masih dibawah umur," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, Senin 30 Oktober 2023.
Adapun dua pelaku jambret tersebut, yakni Zulfan dan RP (dibawah umur). Hengky mengatakan, aksi pelaku yang hendak kabur dapat digagalkan setelah korban mengejarnya hingga simpang Jalan SKA.
"Aksi pelaku ini, terjadi di Jalan Kamboja, kala itu korban tengah vidio call dengan keluarganya. Tiba-tiba pelaku langsung menyambar handphone korban," terang Hengky.
Korba yang tidak mau buruannya kabur, langsung mengejar pelaku jambret tersebut hingga di simpang Jalan Mall SKA.
"Saat itu, korban yang berusaha mengejar pelaku, tiba di simpang SKA, kondisi arus kendaraan padat. Sehingga korban meneriakan pelaku. Beruntung warga yang berada disitu, langsung menangkapnya," ujar Hengky.
Terhadap dua orang pelaku jambret tersebut, Hengky mengatakan telah ditahan di Polsek Tampan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini baru pertama kalinya beraksi menjambret. Meski demikian, petugas akan mengembangkan kembali kasus tersebut," kata Hengky.
Terhadap pelaku Zulfan ini, akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan pelaku inisial RP yang masih dibawah umur tersebut, akan dikenakan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012, sistem pradilan anak," pungkas Hengky.
Editor :Helmi