Polrinews
Polisi Tangkap Ratu Hipnotis Antar Provinsi Bersama Dua Rekannya di Pekanbaru

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Sebuah aksi kejahatan penipuan dengan modus hipnotis, berhasil diungkap Polresta Pekanbaru. Pelaku mengincar para wanita untuk jadi korbannya.
Dalam aksinya, pelaku membujuk korbannya untuk menukarkan uangnya dengan mata uang asing. Rayuan pelaku ini berhasil, uang tunai sebesar Rp94 juta milik dua orang korban raib dibawa kabur.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto mengatakan, pelaku ini berjumlah tiga orang. Satu diantaranya seorang wanita, Senin 30 Oktober 2023.
"Tiga orang pelakunya sudah kita tangkap, masing-masing Anwar, Armadi dan Melia," ungkap Hengky.
Hengky menjelaskan, aksi pelaku ini mengincar nasabah bank dengan cara korban dihipnotis dahulu. Lalu pelaku ini mengajak korbannya agar mau menukarkan uangnya dengan mata uang asing.
"Setelah dihipnotis, pelaku ini merayu para korbannya untuk menukarkan uangnya ke mata uang asing. Dengan tujuan agar lebih menguntungkan," kata Hengky.
Setelah korban mau, Hengky mengatakan pelaku mengajak korban masuk kedalam mobil pelaku untuk menukarkan uangnya. Namun, pelaku memasukan uang asing yang mau ditukarkan itu kedalam amplop.
"Korbanpun disuruh membuka amplop tersebut setelah keluar dari mobil pelaku. Dengan kondisinya masih terhipnotis, korban lantas menurut. Setelah pelaku pergi, korban pun sadar, dirinya telah ditipu karena uang yang didalam amplop itu uang palsu (uang mainan)," terang Hengky.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku ini telah berjalan dibeberapa wilayah seluruh provinsi di Indonesia. Dua korbannyan ini adalah warga Kota Pekanbaru.
"Hasil pemeriksaan, aksi pelaku ini telah melakukan aksinya di wilayah Padang, Jogjakarta, Bali, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Untuk aksi kejahatannnya di Sumbar, korbnya mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar," tegas Hengky.
Selain tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu dengan mata uang Bela Rusia, Ringgit Malaysia. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor :Helmi