POLRInews
Polsek Tenayan Raya Musnahkan 100 Gram Sabu dan Ratusan Inek

Kapolsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti
Sigapnews.co.id | Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya laksanakan pemusnahkan barang bukti hasil sitaan dari tiga orang tersangka selama bulan September 2023 ini.
Barang bukti tersebut pil ekstasi sebanyak 229 butir dan sabu seberat 100 gram milik para pangedar yakni KM (46), AM (45) dan MS (42).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menginformasikan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan September ini.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan tiga orang tersangka sebagai pengedar dengan barang bukti sebanyak 100 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi," ungkap Kapolsek, Rabu (20/9/2023).
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Polsek Tenayan Raya yang disaksikan para tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.
Editor :Helmi