Polrinews
Karyawan BUMD di Bengkalis Jadi Tersangka Perambahan Hutan
SIGAPNEWS.CO.ID - Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5 hektare.
Tersangka berinisial MS (49) diduga melakukan aktivitas ilegal di lahan gambut yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (17/2/2026).
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku. Peristiwa kebakaran bermula pada Senin (9/2/2026) siang, ketika api terpantau melahap lahan gambut di lokasi tersebut.
Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada aktivitas ilegal di lahan tersebut.
Petugas mendapati tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan atau perunan di lahan milik tersangka, yang masih mengeluarkan asap saat kebakaran terjadi.
“Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ungkap Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola tersangka berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), yang merupakan kawasan hutan negara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Riau.
“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkas Kapolres.
Editor :Helmi