Polrinews
Kejati Riau Ungkap Korupsi PMKS Bengkalis, Dua Tersangka Dijerat
SIGAPNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mewakili Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam keterangan resmi, Rabu (18/2).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HJ, yang menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujar Zikrullah.
Berawal dari Putusan Mahkamah Agung perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, aset PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.
Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pemeliharaan terhadap aset tersebut.
Selain itu, PMKS juga tidak dicatat dalam inventaris barang milik daerah serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan.
Aset diduga dikuasai dan disewakan tanpa izin akibat kelalaian tersebut, tersangka S diduga menguasai dan mengoperasikan PMKS tanpa izin sejak November 2015 hingga Juli 2019.
Selanjutnya, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah selaku pemilik sah aset.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Namun, operasional pabrik tetap berjalan.
Dalam proses penyidikan, tindakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan aset, serta mekanisme penyewaan yang harus melalui persetujuan resmi dan penyetoran ke kas daerah.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Mereka terancam pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Zikrullah menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas korupsi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Editor :Helmi