Polrinews
Warga Desa Senama Nenek, Protes Hasil Panen Sawit Dikelola KNES Tidak Transparan

Bahkan pada bulan September 2023 masyarakat pemilik kebun cuma menerima bagi hasil panen sejumlah Rp. 350.000, perbulan perkapling (1,8 Ha) jumlah ini sangat tidak masuk akal.
"Perhitungan masyarakat pemilik kebun seharusnya mereka bisa mendapatkan pembagian hasil penen tersebut sejumlah Rp4.000.000 sampai Rp4.500.000 perbulan perkapling (seluas 1,8 Ha), mau makan apa kami. Klien kami dengan pembagian hasil panen yang cuma Rp 900.000 perbulan itu," kata Suroto.
Panen mandiri yang dilakukan masyarakat tersebut tidak berjalan mulus dan tidak dapat dilanjutkan karena puluham pihak pengamanan yang diturunkan KNES membuat masyarakat pemilik kebun takut.
Selain itu akses jalan keluar masuk mobil pengangkut buah saat itu juga ditutup menggunakan portal oleh pengamana KNES dan pabrik kelapa sawit dan ram yang ada disekitar kebun masyarakat juga tidak mau menerima buah dari masyarakat karena telah disomasi oleh KNES.
"Sangat keterlaluan sikap Pemkap Kampar dan aparat penegak hukum yang sama sekali tidak perduli dengan persoalan yang selama bertahun dihadapi masyarakat Desa Senama Nenek tersebut," kata Suroto.
Pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan masyarakat Desa Senama Nenek pemilik 2800 Ha menanggung beban hutang sampai Rp68.555.000.000. Dimana mereka sama sekali tidak tahu untuk apa kegunaan uang hutang tersebut dan tidak pernah diperlihatkan bukti hutangnya.
"Heran juga saya kok seperti gak ada yang mau berurusan dengan KNES, padahal persoalan itu sudah berkali kami sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melalui surat," keluh Suroto.
Masyarakat pemilik kebun juga menyayangkan sikap PTPN V sekarang bernama PTPN IV Sub Holding PalmCo yang tetap saja bekerjasama dengan KNES padahal PTPN V mengetahui KNES tidak transparan mengelola uang hasil panen kebun masyarakat dan PTPN V.
Dimana pihak PTPN V mengetahui uang bagi hasil panen yang diberikan KNES kepada masyarakat pemilik kebun angkanya sangat kecil dan tidak masuk akal, seharusnya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah PTPN V ikut mengupayakan bagaimana agar 2800 Ha kebun sawit yang diberikan Pemerintah pusat tersebut benar- benar bisa mensejahterakan masyarakat Desa Senama nenek.
Tidak hanya berfikir bagaimana PTPN V mendapat keuntungan. Bulan Desember 2024 nanti kontrak kerja sama antara KNES dengan PTPN V akan berakhir, masyarakat Desa Senama Nenek pemilik 2800 Ha kebun sawit menolak secara tegas jika PTPN V memperpanjang kerja samanya dengan KNES dalam mengelola kebun 2800 Ha.
Dikarenakan dari awal masyarakat sebagai pemilik kebun tidak pernah menyetujui dan tidak pernah memberikan kuasa kepada KNES untuk bekerjasama kepada PTPN V, jika PTPN V memperpanjang kerjasamanya dengan KNES maka masyarakat Desa Senama Nenek akan menggelar aksi unjuk rasa besar - besaran.
"Mereka akan menduduki dan menginap di kantor PTPN V dan menyurati Presiden RI, Menteri BUMN dan pejabat terkait lainya, masyarakat Desa Senama Nenek pemilik kebun juga akan melaporkan PTPN V ke Mabes Polri atau Polda Riau atas dugaan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP," pungkas Suroto. (Rls).
Read more info "Warga Desa Senama Nenek, Protes Hasil Panen Sawit Dikelola KNES Tidak Transparan" on the next page :
Editor :Helmi