POLRInews
Cari Pihak Keluarga, RS Bhyangkara Koordinasikan Mayat Mr X Hingga Diraja Malaysia

Kompol Supriyanto
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Cari pihak kelurga mayat Mr X yang ditemukan di perairan Pulau Jemur, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara lakukan koordinasi sampai Diraja Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan Kabiddokes Polda Riau melalui Kasubbidokpol Polda Polda Riau, Kompol Supriyanto AMK SKM MH, Senin (11/9) diruanganya, jika koordinasi dengan pihak Diraja Malysia tersebut sebagai upaya mencari informasi mayat Mr X sampai pada pihak keluarga.
"Hal ini juga menimbang kondisi mayat Mr X yang sudah cukup lama di simpan di RS Bhayangkara dan mengantisipasi pembusukan serta menimbang prikemanusian yang seharusnya bisa segera dikebumikan," katanya.
Supryanto mengakui beberapa hari sebelumnya, sudah ada sebanyak tiga masyarakat dari beberapa daerah yang melakukan komfirmasi kepada RS Bhayangkara karena juga mengalami kehilangan dari salah satu pihak keluarga.
Hanya saja, belum ditemukan karena ciri ciri yang dicari tidak sesuai dengan ciri has yang ada pada mayat Mr X dimaksud.
"Tiga masyarakat ini berasal dari Medan Provinsi (Sumatera Utara), NTT dan Kota Dumai. Maka itu kita terus melakukan koordinasi serta mengumumkan dengan harapan informasi sampai pada keluarga," jelasnya.
Supriyanto juga menyampaikan, untuk proses mayat Mr X ini, sebelumnya sudah dilakukan otopsi guna mengidetifikasi mayat terutama dalam mencari penyebab kematian. Dan sesuai hasil otopsi kematian mayat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Yang pasti kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan juga mengumumkan melalui media agar bisa segera sampai pada keluarga. kita juga telah meberikan nomor tlp/Hp yang bisa dihubungi untuk melakukan konfirmasi. Yaitu Nomor Hp 081268192002," ujarnya.
Jika dalam waktu beberapa lama kedepan pihak keluarga tidak ditemukan, Supriyanto mengatakan, maka penyidik bersama pihak RS Bhayangkara serta pihak dinas sosial setempat akan melakukan pemakaman menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Untuk angka waktunya maksimal satu bulan dan tergantung urgensi penyidikan. Namun, bagaimanapun kita berharap bisa sampai pada pihak keluarga," tuturnya.
Editor :Helmi