Polrinews
8 Bulan Edarkan Ekstasi, Pasutri Asal Rumbai Diciduk Polisi

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Pasutri NS (20) dan istrinya GM (16) warga Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, terpaksa diamankan Polsek Tenayan Raya, Senin (10/3/2025).
Pasangan suami istri ini, harus mendekam disel tahanan lantaran memiliki narkortika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pasutri tersebut, Selasa 11 Maret 2025.
"Dari tangannya, saat ditangkap ditemukan 10 butir pil ekstasi," ungkap Dodi.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering mendapatkan kiriman narkoba dari rekannya dengan sistim COD.
"Tim langsung menelusuri keberadaan pelaku ini, saat dilakukan penangkapan pelaku hendak mengungsi kerumah mertuanya, karena terdampak banjir, saat itu kita amankan," kata Dodi.
Selain barang bukti yang disita dari kedua tangan pelaku ini, Dodi menambahkan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di dalam Lapas.
"Pelaku mendapatkan dari seorang napi. Mereka sudah 8 bulan mengedarkan ekstasi ini dengan sistem COD. Saat ini napi tersebut belum diketahui di Lapas mana," pungkas Dodi.
Editor :Helmi