Kasus Narkoba, Oknum Polisi Bripka Hendra Gunawan Resmi di Pecat Dari Kesatuan

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Oknum polisi Bripka Hendra Gunawan resmi di pecat (PTDH) dari satuan kepolisian Polres Inhu, lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat, disersi.
Pemecatan Hendra alias Een digelar di halaman Mapolres Inhu secara simbolis lantaran oknum berhalangan hadiri acaranya, pada Kamis 6 Maret 2025, pagi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan dalam acara tersebut oknum terbukti bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi.
"Bripka Hendra sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Namun, ia terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut," ujar Kapolres.
Selain disersi, Fahrian menyampaikan Bripka Hendra sempat masuk dalam daftar pencarian orang (dpo), terkait kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
"Surat DPO Nomor 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba," sambung Fahrian.
Fahrian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan menegakkan disiplin di internal kepolisian.
"Upacara PTDH ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri," tegas Fahrian.
Fahrian himbau agar kejadian ini sebagai pelajaran dan tetap berpegang pada nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Editor :Helmi