Polrinews
Ini Penjelasannya, Penangkapan Pelaku Narkoba, Kasat Resnarkoba Polresta Dituding Tak Sesuai SOP

SIGAPNEWS.CO.ID - Sempat viral di akun medsos TikTok Tindaktegas.com yang berisi pemberitaan tudingan terhadap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang yang bekerja tidak sesuai SOP dalam melaksanakan tugas sebagai aparat kepolisian.
Terkait perkara itu, Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap dua orang narkotika yakni Suhendra dan Budi Utomo pada Kamis 20 Juni 2024, lalu.
Selain itu, adanya permintaan sejumlah uang kepada dua pelaku, sehingga kasus tersebut akan dilaporkan ke Propam Polda Riau.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekabanru Kompol Manapar Situmeang langsung membantahnya dengan tegas.
"Sebelum melakukan tindakan, tim bersama saya telah menyelidiki lebih dahulu," tegas Manapar, Kamis 27 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa dirinya juga mengaku telah bekerja sesuai SOP saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika.
"Disini perlu kami terangkan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat marak terjadinya transaksi narkoba. Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Suhendra dan Budi Utomo di Jalan Tiram, Kamis, 20 Juni 2024," ujar Manapar.
Sementara itu, saat penangkapan itu terjadi petugas tidak temukan barang bukti sabu terhadap kedua pelaku. Melainkan barang bukti non narkoba bong, kaleng rokok, satu unit handphone serta puluhan plastik bening bekas narkoba.
"Hasil tes urine kedua pelaku itu positif menggunakan sabu hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah penangkapan dan keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," jelas Manapar.
Lanjut Manapar, dalam prosesnya penyidik telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Meski demikian, keduanya dilakukan rehabilitasi medis di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
"Lalu terkait permintaan uang yang juga beredar dalam pemberitaan itu, saya katakan itu tidak benar. Uang Rp500 ribu adalah permintaan pihak IPWL Mercusuar," kata Manapar.
Diketahui bahwa IPWL Mercusuar merupakan yayasan berbadan hukum dan ditunjuk oleh Kementrian Sosial sebagai IPWL.
Terpisah, Pimpinan IPWL Mercusuar M Deddy Saputra menambahkan uang Rp500 ribu tersebut adalah administrasi untuk rehabilitasi ke dua orang tersebut (Budi dan Suhendra).
"Biaya Rp500 ribu tersebut rinciannya mulai dari pendaftaran Rp25 ribu, Screening Rp25 ribu, Asesmen Rp50 ribu, Konseling 8 kali Rp250 ribu dan tes urine 2 kali Rp200 ribu," jelasnya.
Editor :Helmi