Polrinews
Polisi Buru Acong Pengendali Sabu 1 Kg Sabu dan Ratusan Inek ke Jakarta
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penyelidikan terkait adanya temuan pengiriman paket barang berisikan sabu dan ekstasi tujuan Jakarta melalui Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, membuahkan hasil.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, Rabu 21 Febuari 2024, menginformasikan bahwa dua orang pelaku kurir narkoba itu, ternyata diperintah oleh pelaku lainnya bernama Acong.
"Pengiriman barang tersebut, atas perintah Acong. Kini dia kita tetapkan sebagai DPO," kata Hengky yang didampingi Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noky.
Menurut Hengky, penetapan Acong sebagai daftar pencarian orang (dpo) setelah dari hasil pemeriksaan ke dua pelaku tersebut, Nazilah Nedi dan Syaiful Hidayat.
"Selain Acong yang memerintahkan ke dua pelaku itu, kita juga dapat nama pelaku lainnya sebagai pemilik barang haram tersebut, yakni inisial EHP," sebut Hengky.
Sementara itu, aksi perbuatan nekat ke dua pelaku tersebut diyakini baru kali pertama mereka lakukan.
Atas perbuatannya, ke dua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman kurungan penjara seumur hidup paling lama 20 tahun atau hukuman mati," pungkas Hengky.
Sebelumnya, petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim SSK II Pekanbaru melakukan pengecekan setiap pengiriman paket barang kargo melalui mesin X-Trail.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan kecurigaan terhadap sebuah paket pengiriman dengan tujuan Jakarta. Setelah diperiksa berisikan sabu seberat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi.
Editor :Helmi