Polrinews
Masalah THM, Pengamat Menilai Pemko Pekanbaru Terkesan Lemah Terapkan Perda

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Terkait adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pihak terkait lainnya dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tempat Hiburan Malam (THM), terkesan tebang pilih.
Dimana sekarang ini, pihak-pihak tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru, terkesan acuh tak acuh dengan adanya Perda tersebut. Diantaranya, masih banyaknya hiburan malam melanggar jam operasionalnya dan menjual minuman beralkohol tinggi.
Bahkan, sejumlah pihak tempat hiburan malam terkesan membiarkan tingginya grafik peredaran narkoba didalam. Faktanya beberapa lalu Polda Riau dan jajarannya mendapati barang bukti narkoba jenis pil ekstasi didalam room yang ditinggal pemiliknya.
Selain itu, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru (Marisa) habis dugem dirinya pulang dari tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, KTV Sago Hotel Furaya, tetiba di Jalan Nangka menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas ditempat.
Pengakuan Marisa usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut, didepan petugas, saat mengendarai mobilnya pulang dari dugem, sudah tidak sadarkan diri. Pasalnya, Marisa menggunakan narkoba dan minuman keras.
Sederetan peristiwa kejadian tersebut, jelas menimbulkan polemik hingga pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat Kota Pekanbaru.
Terkait permasalahan ini, Pengamat Kebijakan Publik UIN, Elfiandri menilai bahwa Pemko Pekanbaru masih terkesan lemah dalam mengambil sikap dan keputusan yang tegas.
"Ya, kita melihat Pemko dan pihak terkait masih lemah dalam menerapkan Perda tentang hiburan malam. Paling penting itu pengawasannya yang kini sangat kurang, sebab pengawasan ini perlu diperketat," ungkap Elfiandri, Jumat 23 Agustus 2024.
Elfiandri juga menegaskan bahwa pihak Pemko sendiri sangat perlu sekali melakukan pengawasan. Terkhususnya adalah tempat hiburan malamnya serta pengunjungnya.
"Jadi tempat hiburan yang menjual alkohol ini betul-betul diawasi, kemudian jangan sampai pengunjungnya dibawah umur, serta pastikan pengunjung yang meminum alkhol ini tidak keluar dalam keadaan mabuk yang bisa mencelakai orang lain di perjalanan," pintahnya.
Selain itu juga terkait adanya oknum-oknum aparat yang sengaja melakukan bekingan, menurut Elfiandri juga harus dilakukan tindakan tegas oleh pempinannya.
"Harusnya bekingan yang dilakukan oleh oknum-oknum (nakal,red) tidak boleh ada. Pengawas aparat penegak hukum juga harus berani berikan tindakan tegas, saat ini bukannya lagi kita melindungi beking itu, buat apa Perda dibuat kalau tidak mampu dijalankan dengan baik," ujarnya.
Masih menurut Elfiandri, Pemko sudah seharusnya saat ini melakukan progam pelayanan yang transparan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Sehinga masyarakat bisa lebih tau cepat adanya terkait kendala dilapangan.
Elfiandri juga berharap pemerintah benar-benar serius dalam menangani masalah sekarang ini yang terjadi di Kota Pekanbaru, terkait tempat hiburan malam.
"Kita harus transparan, dan masyarakat itu melihat Pemko serius dalam menangani hal ini. Kalau ada yang melanggar harus ada sanksi tegas, kalau bisa pidanakan mungkin bisa diberi peringatan satu, dua bahkan ditutup tempat hiburannya. Kita juga minta Pemprov Riau ikut bantu dalam menangani hal ini," pungkas Elfiandri.
Editor :Helmi