Polrinews
Hana Hanifah Janji Kembalikan Uang Hasil Korupsi SPPD Fiktif, Usai Dipanggil Ulang Penyidik

Hana Hanifah
PEKANBARU - Artis selebgram Hana Hanifah kembali dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Pemanggilan yang bersangkutan (Hana Hanifah) diulang kembali oleh penyidik. Tepatnya, minggu kemaren dan dia hadir," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa 18 Febuari 2025, melalui keterangan tertulis.
Terhadap pemanggilan itu dilakukan penyidik sebagai langkah penegakkan hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020 - 2021.
Proses penanganannya dilakukan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Dalam pemeriksaan tersebut dia ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut," sambung Ade.
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Polda Riau telah menerima pengembalian dana dalam kasus tersebut sekitar Rp19,1 miliar.
"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ade.
Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Editor :Helmi