Polrinews
Baru Bebas dari Lapas, Kurir 13 Kg Sabu ini Langsung Diciduk Polisi

DK kurir narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID - Kurir narkoba 13 kilogram sabu dan 6600 butir, inisial DK (45) asal Kabupaten Bengkalis merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
DK baru keluar dari Lapas Pekanbaru terlibat kasus pemakai narkoba. Namun, belum jera mendapat vonis hukuman, DK kembali masuk setelah ditangkap Polda Riau sebagai kurir.
"DK seorang residivis kasus narkoba. Baru keluar dari Lapas Pekanbaru (Gobah) tahun kemaren," ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, Rabu 12 Maret 2025.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba inisial DK warga asal Kabupaten Bengkalis. Barang bukti yang diamankan dari tangannya 13 kilogram sabu dan 6600 butir pil ekstasi.
Pelaku ditangkap didaerah Terminal AKAP Pekanbaru, pada 6 Maret 2025. Pelaku saat itu baru siap mengambil paket, dan ingin mengirimkan kepada seseorang penerima barang tersebut.
Upahnya pelaku sebagai kurir narkoba itu dia akan dibayar sekitar Rp20 juta," ujar Nandang.
Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Editor :Helmi