Polrinews
Polda Riau Tangkap Kurir 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Wilayah AKAP Pekanbaru

Pelaku DK
SIGAPNEWS.CO.ID - DK seorang pelaku sindikat jaringan narkoba tampak berputar - putar diwilayah Terminal AKAP Kota Pekanbaru, usai dapat perintah mengambil paket 13 kilogram sabu dan 6600 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut, rencananya nantinya akan dikirimkan oleh pelaku kepada seseorang. Namun, aksinya itu keburu diketahui oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Sesaat pelaku langsung ditangkap tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Bobi Putra Ramadan Sebayang bersama barang bukti yang dibawanya dengan menggunakan sebuah mobil mewah.
Wakil Direktur Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah mengambil barang bukti paket sabu 13 kilogram dan 6600 butir.
"Setelah pelaku mengambil barang haram tersebut, dia tidak langsung bergerak menuju si penerima. Tapi dia masih menunggu arahan lagi dari pelaku S (dpo) untuk mengirim barang itu," terang Nandang, Rabu 12 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan awal, Nandang menambahkan bahwa pelaku diperintah pelaku S untuk mengambil barang disekitar Terminal AKAP. Tepatnya didepan terminal.
"Pelaku diperintah mengambil barang haram tersebut, anehnya pelaku DK tidak mengetahui siapa orang yang menyuruh mengambil paket barang. Hanya saja melalui telpon seluler," kata Nandang.
Dari hasil pekerjaan mengirimkan barang haram tersebut, pelaku DK mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari seseorang.
"Upahnya pelaku sebagai kurir narkoba itu dia akan dibayar sekitar Rp20 juta," ujar Nandang didampingi Kasubdit I AKBP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Editor :Helmi