Polrinews
Tidak Ditempati, Ruko di Senapelan Dibongkar Maling
Pelaku
Polrinews - Arif Ompong (37) tidak dapat berkutip lagi, setelah petugas datang menangkapnya atas aksinya membobol sebuah ruko kosong ditinggal pemiliknya di Jalan Senapelan, Pekanbaru.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur harta benda milik korban yang ditinggal didalam, dengan meruksak pintu besi belakang ruko. Total kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku spesialis ruko kosong, Selasa (5/12/2023).
"Pelaku merusak pintu ruko bagian belakang dan masuk mengambil semua barang-barang yang ditinggal oleh pemiliknya, selama 2 bulan," ujar Kapolsek.
Kejadian berawal ketika korban mendatangi rukonya yang telah ditinggalnya selama 2 bulan. Saat masuk, korban melihat barang-barangnya sudah raib.
"Korban langsung melapor, tim langsung melakukan proses penyelidikan dan menemukan pelakunya," sambungnya.
Terhadap penangkapannya, Kapolsek mengatakan tim menemukannya saat berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari tangannya, ditemukan barang bukti hasil kejahatannya.
"Sebagian barang curiannya telah dijualnya. Dan uangnya habis dibagi-baginya. Untuk pelaku ini, juga pernah melakukan aksi pencuriannya disejumlah tempat di Pekanbaru," pungkasnya.
Editor :Helmi