Polrinews
Polsek Senapelan Ciduk Pengedar Ganja di Wilayah Kamter Rumbai

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim
SIGAPNEWS.CO.ID - Seorang pengedar narkoba diringkus Polsek Senapelan saat akan menjual ganja diwilayah Kecamatan Rumbai Pesisir Jalan Yos Soedarso atau yang kerap dikenal dengan sebutan Kampung Terandam (Kamter).
Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Malik (20), dari tangannya petugas menemukan barang bukti dengan berat 30,7 gram yang dibungkus rapi berbentuk lima paket kecil.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, melalui Kanit Reskrimn AKP Abdul Halim, saat dikonfirmasi, mengatakan pelaku sempat membuang barang bukti saat dilakukan penangkap.
"Penangkapan pelaku saat akan menjual kepada pelanggannya. Namun ketika akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti," ujar Halim, Kamis 30 November 2023.
Halim menjeskan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba diwilayah Jalan Yos Soedarso tepatnya di gang Mushola Meranti Pandak Kecamatan Rumbai.
Laporan langsung ditindak lanjuti petugas dilapangan, saat itu seorang yang dicerugai tengan menunggu pembeli. Lalu saat petugas melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan kedalam semak-semak.
"Petugas yang menemukan seorang pelaku dipinggir jalan, langsung melakukan penggeledahan. Alhasil barang bukti yang sempat dibuang berhasil ditemukan yang berisikan daun ganja kering sebanyak 5 paket dengan berat 30,7 gram," terang Halim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengatakan pelaku mendapatkan barang bukti dari rekannya inisial H (DPO). Meski demekian, petugas tengah memburu keberadaan H tersebut.
"Barang bukti itu didapatkan pelaku dari rekannya inisial H, yang saat ini tengah kita buru keberadaannya," pungkas Halim.
Editor :Helmi