Polrinews
Polisi Ciduk 4 Orang Curi AC Sekolah di Rumbai, Demi Main Judi Online
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Empat pria di Kota Pekanbaru diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit outdoor AC dan kabel CCTV di SD Negeri 97 Pekanbaru, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Ironisnya, dua dari empat pelaku merupakan kakak beradik. Keempatnya masing-masing berinisial RN (28), BR (25), MM (30), dan JY (19).
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan satu unit outdoor AC merek Panasonic 1 PK dan kabel CCTV.
Aksi pencurian diketahui pada Rabu (16/9/2026) pagi, saat kepala sekolah mendapati salah satu kamera CCTV tidak berfungsi. Setelah diperiksa teknisi, diketahui kabel CCTV telah dipotong.
“Pihak sekolah kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada tiga orang laki-laki yang masuk ke area sekolah dan mengambil outdoor AC yang berada di luar ruangan kepala sekolah,” kata Iptu Rafles Simon, Senin 21 September 2026.
Akibat pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Dupal Samuel kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi lebih dahulu mengamankan RN dan BR di rumah BR di kawasan Jalan Karya, Gang Karya II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya. MM diamankan di rumahnya di Jalan Limbungan, Gang Hidayah, Kecamatan Rumbai Timur, sedangkan JY ditangkap di Jalan Karya, Gang Karya III, Kelurahan Limbungan Baru.
“Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rumbai bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Rafles.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa keempat pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian serupa di tiga lokasi berbeda. Motifnya karena kecanduan bermain judi online,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tang potong warna kuning-hijau, satu kunci pas ukuran 12, satu obeng plus, satu unit outdoor AC merek Panasonic, satu sepeda motor Honda Beat BM 6056 ABU, satu tas pinggang warna hitam, serta dua unit telepon genggam.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor :Helmi