Polrinews
Usai Maling Aki Mobil Arif Warga Rumbai Langsung Ditangkap Polisi
SIGAPNEWS.CO.ID - Polsek Rumbai Pesisir manangkap seorang pria pengangguran Arif (45) warga Jalan Mujair Prumnas Rumbai, usai aksi nekatnya mencuri sebuah aki mobil milik tetangganya, kemaren.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang melakukan transaksi pembelian satu unit aki mobil merek GS di depan rumahnya.
"Ketika korban sedang melakukan transaksi, pelaku melintas di lokasi dan kemudian mengambil aki yang berada di depan mobil Datsun," kata Rafles, Senin 21 September 2026.
Ia menjelaskan aksi nekat pelaku lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Selain itu pelaku juga tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
"Dia (pelaku) pengangguran. Usai mencuri aki mobil korban, pelaku langsung kabur," tambah Kanit.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit aki mobil merek GS sudah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor :Helmi