POLRInews
Darwin Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta Karena Candu Main Judi

Pelaku
Polrinews - Darwin (35) kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk beberapa tahun lamanya. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan dana perusahaan tempat dia bekerja.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino pada Selasa (6/6/2023) membenarkan penangkapan seorang pelaku penggelapan uang perusahaan.
"Benar diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Cipta Buana Korindo. Perusahaan tersebut bergerak dibidang jual barang bekas. Kerugian ditaksir Rp33 juta," katanya.
Hasil pemeriksaan, Kanit mengatakan pelaku nekat menggelapkan uang perusahaan tersebut, karena kecanduan bermain judi.
Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2023, lalu saat pelaku menghubungi saksi Suhelmi untuk memperjual belikan barang yang sudah dikumpulkan.
Lalu pelaku meminta saksi untuk mengirimkan uang penjualan sebesar RpRp3.757.500 ke rekening pribadi pelaku.
"Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Direktur perusahaan Hendra Lestio," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Tidak sampai disana, aksi pelaku diduga menggelapkan dana perusahaan kembali terjadi pada bulan Mei 2023, lalu. Lalu pelaku juga nekat meminta uang DP sebesar Rp30 juta kepada konsumennya melalui transfer ke rekening pribadinya.
"Adapun alasan pelaku meminta uang akan dipergunakan untuk membayar barang yang masuk di hari Minggu, padahal disitu tidak ada barang yang masuk," kata Dodi.
Aksi pelaku akhirnya tercium, lantaran banyak para konsumen yang komplin telah membayar setengah dari barang yang dibelinya namun tidak diketahui oleh perusahaan.
"Dari pemeriksaan lebih lanjut, motif pelaku tersebut mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari," tutup Dodi Vivino.
Editor :Helmi