POLRInews
Ada 7.825 Napi di Riau Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Kepala Kanwil Kemenkumham Jahari
Polrinews - Sebanyak 7.825 narapidan yang menghuni lapas dan rutan di Provinsi Riau akan diusulkan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi jelang Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri tahun ini terbagi dua jenis kategori.
"Napi yang akan diusulkan mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri ada sebanyak 7.825 orang. Remisi yang akan diusulkan RK I atau pengurangan masa hukuman dan RK II langsung bebas," ungkap Jahari, Senin (17/4/2023).
Jahari menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut yang telah memenuhi syarat.
Artinya berkelakuan baik dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
"Napi yang diusulkan mendapatkan remisin RK I sebanyak 7.797 orang dan yang mendapatkan RK II sebanyak 28 orang," kata Jahari.
Menurut Jahari data ini masih bisa berubah, karena menjelang Idul Fitri nanti masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur.
"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah nanti, tambahnya lagi," sambung Jahari.
Besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Diantaranya potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya, sambung Kakanwil menjelaskan.
"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP," ujar Jahari.
Jahari berharap seluruh warga binaan dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
"Warga binaan juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA," harap Jahari.
Editor :Helmi