POLRInews
Polresta Pekanbaru Periksa 4 Napi Terlibat Penyelundupan Sabu ke Dalam Rutan Sialang Bungkuk

Napi Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Polrinews - Tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru tengah menyelidiki asal muasal penyelundupan sejumlah paket sabu yang masuk ke dalam Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, kemaren.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelakunya diduga terlibat dalam sindikat jaringan narkoba tersebut. Satu diantara pelaku adalah wanita.
Adapun identitas para pelaku yakni inisial H (31), JS (28), RH (31), IS (45) dan AS (27), dimana peran pelaku ini sebagai pengedar didalam Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membenarkan perihal pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu masuk ke dalam Rutan Sialang Bungkuk, Selasa (11/4/2023).
"Pelaku yang diamankan itu empat orang dari narapidana penghuni Rutan Sialang Bungkuk. Satu orangnya lagi wanita yang menyelundupkan sabu kedalam," ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan empat narapidana itu sebagai pemesan. Awalnya pelaku AS hendak mengirimkan makanan untuk berbuka puasa. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati barang mencurigakan yang disimpan di botol minyak rambut.
Saat diperiksa petugas rutan menemukan tiga paket sabu seberat 6,57 gram. Petugas Rutan di bagian pengecekan barang lalu menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"Kami mendapatkan informasi ada upaya penyelundupan sabu ke Rutan Sialang Bungkuk yang dilakukan oleh pelaku dengan menyelipkan tiga paket narkotika ke botol minyak rambut ditujukan untuk napi IS," terang Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku sabu itu milik narapidana inisial H.
"Barang haram itu pesanan H, H mengaku dikenalkan oleh napi inisial RH kepada napi inisial JS. Lalu memesan sabu kepada J dan menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H yakni AS. AS menyuruh T mengantarkan barang haram itu ke Rutan Sialang Bungkuk,” tutur Kompol Manapar.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.
Editor :Helmi