Polrinews
Napi Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di RS PMC, Belum Tertangkap
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru yang kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) PMC Pekanbaru, hingga kini masih belum berhasil ditangkap.
Memasuki hari ketiga pencarian, petugas Lapas bersama aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap narapidana bernama Ibnu Satya.
Ibnu diketahui melarikan diri pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, ia mendapat izin menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin di RS PMC Pekanbaru karena mengidap penyakit dalam yang membutuhkan kontrol berkala.
Usai menjalani pemeriksaan, Ibnu diduga memanfaatkan situasi saat menunggu pengambilan obat di apotek rumah sakit untuk melarikan diri.
Sebelum dinyatakan hilang, ia diketahui sempat menuju rumah pribadinya. Ibnu sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, mengatakan hingga saat ini terhitung saat napi kabur, keberadaannya masih belum diketahui.
"Masih belum ditemukan hingga saat ini. Kami masih melakukan pengejaran dengan dibantu oleh pihak kepolisian," ujar Jopri, Minggu 26 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mempercepat pencarian terhadap warga binaan yang melarikan diri tersebut.
"Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung," katanya.
Selain melakukan pengejaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau juga telah menurunkan tim untuk memeriksa tiga petugas yang melakukan pengawalan saat Ibnu menjalani pengobatan di rumah sakit.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pengawalan. Pihak Lapas menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kelalaian, petugas yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses pencarian narapidana tersebut.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan warga binaan yang menjalani pengobatan di luar lapas akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Riau masih terus mendalami penyebab kaburnya Ibnu Satya. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian petugas yang menyebabkan narapidana tersebut berhasil melarikan diri, proses penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor :Helmi