Polrinews
Waduh, Kantor Kejati Riau Dibongkar Maling Kerugiannya Capai Rp20 Juta

Pelaku Maling di Gendung Kejati Riau Lama
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Gedung kantor Kejati Riau yang lama di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, Minggu (01/10/2023) kemaren di bongkar orang. Pelaku sempat berhasil menggasak sejumlah barang-barang yang ada disana.
Apesnya, aksi pelaku ini keburu dilihat oleh petugas Polsek Bukit Raya saat patroli dan langsung menangkap pelaku beserta barang-barang curiannya. Yakni konsen pintu dan jendela aluminium.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023) siang mengatakan, pelaku dapat diamankan petugas usai beraksi membawa barang curian keluar dari gedung kantor Kejati Riau lama.
"Petugas menangkap pelaku ini saat membawa barang curiannya keluar dari gedung Kantor Kejati lama dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolsek.
Pelaku yang diamankan petugas yakni DN (40), IE (40) serta NC (36). Dengan peristiwa tersebut, Kejati Riau mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Terhadap tiga orang pelaku tersebut, Kapolsek mengatakan masing-masing memiliki peran dan tugasnya dilapangan. Pelaku NC bertugas membongkar barang di kantor Kejati.
"Sementara dua orang pelaku lainnya DN dan IE bertugas membawa barang curian keluar dan menjualnya kembali kepada penadah," sebut Kapolsek.
Hasil interiograsi, pelaku baru sekali ini melakoni aksi mencuri barang-barang di gedug kantor Kejati Riau lama. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengembangan.
"Kan itu katanya baru sekali mencuri disana (Kantor Kejati Riau Lama), kita tetap akan melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor :Helmi