POLRInews
Bandar Judi Togel di Pekanbaru Diciduk Polisi Saat Rekap Nomor
Pelaku, HK seorang pria berumur 49 tahun.
Polrinews - HK seorang pria berumur 49 tahun ini asal Kota Pekanbaru ini terbilang nekat, aksinya jual nomor totok gelap atau togel tercium sudah oleh Polsek Bukit Raya. Kini dirinya harus diringkus petugas untuk diproses hukum.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil membenarkan penangkapan seorang pelaku penjual togel didaerah Jalan Kaharudin Nasution, Kamis (20/7/2023).
"Ya benar. Satu orang kita amankan inisial HK, dia diduga bandar judi togel. Saat ditangkap disita uang hasil jual togel dan buku rekapan nomor para pembeli," ungkap Kapolsek.
Aksinya terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengatakan bahwa ada laki-laki kerap transaksi perjudian nomor togel.
"Saat kita lakukan penyelidikan dilapangan, benar ada seorang pria (pelaku,red) tengah menjual togel disebuah warung nasi di Kharuddin Nasution saat itu tengah rekap nomor," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertipan Perjudian, ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor :Helmi