POLRInews
Polisi Ciduk Dua Orang Pelaku Penjual Nomor Togel di Kampar
Ilustrasi doc.
Polrinews | Kampar - Polisi tangkap dua orang warga Dusun III Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, disebuah kedai. Pelaku ini diduga tengah transaksi judi atau menjual totok gelap (togel).
Adapun identitas pelaku ini, inisial AN (30) dan IW (34) mereka ditangkap pada Senin (3/4/2023) malam saat berada didalam kedai di Jalan Pandau Jaya.
Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, membenarkan pengungkapan pelaku kasus judi togel dengan menangkap dua orang pelakunya, Jumat (7/4/2023).
"Pelaku ini ditangkap ditempat terpisah, dari tangannya ditemukan barang bukti alat sebagai transaksi judi yakni dua unit handphone dan uang tunai hasil jual togel sebesar Rp883 ribu," kata Kasat.
Kasat mengatakan penangkapan pelaku judi togel ini, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa aksi pelaku menjual togel ini telah meresahkan.
Sementara polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan pelaku tengah asik merekap judi togel.
"Pelaku telah digiring ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHAPidana," pungkasnya.
Editor :Helmi