Polrinews
Kasus Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan Mulai Temui Titik Terang
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera akibat dugaan perburuan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.
Gajah Sumatera itu ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin malam (2/2/2026).
Kondisi bangkai gajah sangat memprihatinkan, dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya, yang diduga diambil oleh pelaku perburuan.
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus ini menjadi atensi serius,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, bersama Kapolres Pelalawan John Louis Letedara, menyampaikan bahwa puluhan saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan perusahaan, karyawan, serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya perdagangan gading gajah.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau.
Tim telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa gajah tersebut diduga kuat mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak kepala.
Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa kematian disebabkan oleh racun atau zat berbahaya lainnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti forensik, penyidik menyebut kasus ini mulai menunjukkan titik terang dan mengarah pada identifikasi pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar atau perdagangan satwa dilindungi melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan call center Polri 110.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor :Helmi