Polrinews
Polisi Tindak 105 Unit Kendaraan Plat Nomor Tidak Sesuai Standar
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasan dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 105 kendaraan telah ditindak karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban serta mempermudah proses identifikasi kendaraan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam situasi kecelakaan maupun tindak kriminal.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar, lanjutnya, dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah,” tambahnya.
Selain sanksi pidana, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna pelat nomor palsu, terutama terkait perlindungan asuransi.
Ia menyebutkan bahwa kendaraan dengan identitas tidak sesuai tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja maupun BPJS jika terjadi kecelakaan.
“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Satrio mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB dengan pelat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Ia menekankan bahwa penertiban ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian.
“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.
Editor :Helmi