Polrinews
Buka Posko Korban, Polda Riau Tindak Tegas Premanisme Debt Collector

Kombes Asep Dharmawan
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau makin serius menangani masalah aksi premanisme para debt collektor yang melakukan penarikan kendaraan warga di jalanan Pekanbaru secara paksa.
Meski demikian, Polda Riau akan melakukan tindakan tegas dan penindakan hukum terhadap debt collector tersebut.
"Kita tindak tegas debt collektor yang meresahkan menarik paksa kendaraan warga di jalan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dhermawan, Selasa 29 April 2025.
Sambung Asep, tindakan ini sudah sesuai dengan perintah Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dan Waka Polda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo.
"Segala bentuk gangguan premanisme dan gangguan khamtibmas di wilayah Polda Riau, kami akan tindak tegas," tegas Asep.
Terhadap aksi brutal premanisme debt collector dalam penarikan kendaraan warga, Asep menjelaskan akan memberikan tempat khusus untuk masyarakat memberkan laporan.
"Kita akan membuat Posko untuk masyarakat, bila ada yang pernah dan sudah terjadi penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dengan cara premanisme dan paksa, laporkan segera kepada Polda Riau," imbuh Asep.
Sebelumnya, aksi brutal puluhan debt collector terjadi terhadap seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector tepat di depan kantor Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Sabtu 19 April 2025 dini hari.
Korban dan para pelaku berasal dari dua kelompok debt collector berbeda yang tengah berselisih dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama.
Beruntung empat pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
Mereka adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selang beberapa waktu, tim gabungan kembali menangkap 10 orang debt collektor yang sempat menjadi DPO setelah kejadian akai pengeroyokan dua orang debt collektor yang menjadi korban.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor :Helmi