Polrinews
10 Orang DPO Debt Collector Berhasil di Tangkap Tim Gabungan, 3 Masih Pelajar

10 Debt Collector
SIGAPNEWS.CO.ID - Sebanyak 10 orang DPO yang terlibat dalam aksi pengeroyokan korban oleh sejumlah debt collector didepan Mapolsek Bukit Raya, berhasil ditangkap tim gabungan.
Sepuluh orang tersebut, ditangkap ditempat yang berbeda, mereka mempunyai perannya masing-masing. Tiga orang diantaranya masih sekolah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Dermawan mengatakan bahwa DPO debt collector yang sempat kabur telah ditangkap.
"Ada 10 orang debt collector yang DPO ditangkap ditempat yang berbeda. Tiga orang diantaranya masih sekolah (dibawah umur)," ungkap Asep, Senin 28 April 2025.
Penangkapan DPO, Asep mengatakan ditempat yang berbeda yakni di Kabupaten Kampar, Kabupeten Siak dan Kota Pekanbaru.
Adapun inisial pelaku yakni, MR, MRS, WF, MF, S, MRP dan PP. Sementara tiga orang pelaku yang masih sekolah telah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, aksi brutal puluhan debt colector terjadi terhadap seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector tepat di depan kantor Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Sabtu 19 April 2025 dini hari.
Korban dan para pelaku berasal dari dua kelompok debt collector berbeda yang tengah berselisih dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama.
Beruntung empat pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
Mereka adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor :Helmi