Polrinews
Kapolda Riau Mutasi Kapolsek Bukit Raya, Pasca Aksi Brutal Debt Collector di Pekanbaru

Debt Collector R dan Garong
SIGAPNEWS.CO.ID - Kapolsek Bukit Raya akhirnya dicopot setelah aksi brutal sejumlah debt colector yang melakukan pengerusakan dan pemukulan korban di depan Mapolsek, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk aksi premanisme berkedok debt collector," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Selasa 22 April 2025.
Kapolda menjelaskan, tindakan tegas dengan melakukan pencopotan Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, merupakan sebagai langkah evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan dan pengawasan di wilayah hukumnya.
"Ini peringatan keras bagi para pimpinan di tingkat Polsek agar memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, dan responsif terhadap situasi," sebut Kapolda.
Menurut Kapolda, mutasi Kapolsek bukan sekadar rotasi rutin, tetapi menjadi simbol komitmen institusi dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
"Saya instruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, serta kepekaan terhadap setiap potensi gangguan keamanan. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran, kompromi, atau kelengahan," tutup Kapolda.
Sebelumnya, aksi brutal puluhan debt colector terjadi terhadap seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector tepat di depan kantor Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Sabtu 19 April 2025 dini hari.
Korban dan para pelaku berasal dari dua kelompok debt collector berbeda yang tengah berselisih dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama.
Beruntung empat pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
Mereka adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor :Helmi