Polrinews
Gegara Warisan, Pria di Kampar Tega Bacok Adiknya Sendiri Dengan Parang
Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Aksi penganiayaan terjadi di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial SE (48) tega membacok adik kandungnya sendiri, SU (41), menggunakan parang hingga mengalami luka berat, hanya masalah warisan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius pada tangan kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menyampaikan, motif sementara penganiayaan diduga dipicu persoalan warisan keluarga.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena persoalan warisan,” ujar AKP Era Maifo, Kamis 14 Mai 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban pulang ke rumah usai mencari pakis. Ketika sedang beristirahat, korban mendengar suara sepeda motor dari arah belakang rumah.
Awalnya, korban mengira yang datang adalah temannya. Namun saat membuka pintu belakang, korban justru melihat pelaku sudah berada di samping sepeda motor sambil membawa parang.
Tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung mengambil parang yang berada di pijakan sepeda motor dan mengayunkannya ke arah leher korban.
Korban secara refleks menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri. Akibatnya, tangan korban mengalami luka robek parah dan mengeluarkan banyak darah.
Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan sambil berlari keluar rumah. Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan bantuan.
Korban kemudian dibawa ke Klinik Trans Husada untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera bersama tim.
Pelaku diamankan saat berada di rumah kakak sepupunya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan parang.
Setelah kejadian, pelaku membuang senjata tajam tersebut ke sungai di wilayah Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, guna menghilangkan barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Era Maifo.
Editor :Helmi