Polrinews
Polisi di Riau Diduga Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Terancam Dipecat
Kapolda Riau Irjen Arman
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Farida Hanum (64), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap fakta bahwa terduga pelaku merupakan anak kandung korban yang bertugas sebagai anggota Polri.
WP (37), yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani observasi kejiwaan guna mengetahui kondisi mentalnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, proses hukum terhadap WP tetap berjalan meskipun yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes," kata Arman, Rabu (28/10/2026).
Arman menjelaskan, WP diketahui memiliki kondisi kejiwaan yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin. Selama menjalani pengobatan, kondisi yang bersangkutan disebut tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.
Namun, kondisi kejiwaan WP masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Berdasarkan pengamatan sementara, perilakunya terkadang menunjukkan respons aktif dan reaktif, tetapi pada waktu lain cenderung pasif.
Karena itu, observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Meski demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Selasa (27/10/2026) pagi. WP kemudian diamankan polisi tidak lama setelah penemuan jasad korban.
Selain menjalani proses hukum pidana, WP juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Kapolda Riau menegaskan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan terhadap anggota tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan," tegas Arman.
Polda Riau saat ini menangani perkara tersebut melalui penyidikan pidana serta pemeriksaan kondisi kejiwaan WP.
Penentuan pertanggungjawaban pidana dan sanksi terhadap status keanggotaannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor :Helmi







