Polrinews
Polda Riau Pasang 260 Plang Karhutla di 12 Kabupaten, Sudah Ada 65 Jadi Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau menyiapkan 260 plang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang akan dipasang di 12 kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang, menyusul kondisi karhutla di Riau yang saat ini terkendali dan tidak ditemukan titik api.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, meski kondisi saat ini nihil hotspot, upaya pencegahan dan pemantauan tetap dilakukan secara intensif, terutama di wilayah yang memiliki riwayat kebakaran.
“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” kata Arman, Rabu 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, asap yang terlihat di sejumlah wilayah Riau belakangan ini merupakan asap kiriman, bukan berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.
Meski demikian, aparat kepolisian bersama jajaran terkait tetap meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.
Menurut Arman, pencegahan menjadi langkah utama dalam penanganan karhutla. Sebab, mencegah kebakaran dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan pemadaman setelah api telanjur meluas.
“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.
260 Plang Dipasang di 12 Kabupaten/Kota
Sebagai langkah konkret, Polda Riau menyiapkan 260 plang peringatan karhutla yang akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota.
Papan tersebut akan dipasang di lahan-lahan yang sebelumnya terbakar akibat pembakaran yang dilakukan perorangan. Pemasangan plang ini bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak kembali membuka lahan dengan cara membakar.
Selain menjadi penanda lokasi bekas kebakaran, plang tersebut juga merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran berulang di kawasan yang sama.
Arman menegaskan, karhutla bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Karena itu, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat.
65 Orang Tersangka Karhutla
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau mencatat sebanyak 61 laporan polisi terkait kasus karhutla, dengan 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pemulihan lahan, tetapi juga dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Polda Riau berharap, melalui kombinasi langkah pencegahan, pemasangan plang peringatan, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum, kondisi Riau yang saat ini nihil titik api dapat terus dipertahankan.
“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Arman.
Editor :Helmi








