Polrinews
Polisi Grebek Gudang BBM Subsidi di Kandis, Dua Orang Jadi Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (19/10/2026).
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Ade menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil pengungkapan, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi Bio Solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi Bio Solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi yang ditemukan dan disita mencapai 6.500 liter.
Selain itu, petugas menyita tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Menurut Ade, para tersangka diduga membeli Bio Solar dengan harga subsidi, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.
Editor :Helmi