Polrinews
Polda Riau Tangkap Bandar 34,96 Kg Sabu di Wilayah Sumbar
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau mengungkap dugaan peran seorang pria berinisial SD sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang masuk dari Malaysia dan diedarkan ke wilayah Pekanbaru.
SD ditangkap tim kepolisian di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat, setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap sejumlah tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam pengungkapan kasus sabu seberat 34,96 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan peran SD merupakan hasil analisis dan pengembangan informasi yang diperoleh penyidik dari rangkaian penangkapan sebelumnya.
Menurutnya, polisi menelusuri pergerakan barang serta dugaan hubungan komunikasi antara para tersangka untuk mengidentifikasi sosok yang mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
"Dari analisis-analisis kami dan informasi yang kami dapat, semuanya kami satukan. Kemudian kami mengambil kesimpulan bahwa peredaran narkoba yang masuk dari Malaysia dan beredar di Pekanbaru ini dikendalikan oleh seseorang berinisial SD," ujar Kombes Pol Putu, Selasa 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SD diduga memiliki peran penting dalam mengatur distribusi narkotika, mulai dari proses masuknya barang ke Indonesia, pengaturan penjemputan, hingga peredarannya di wilayah Pekanbaru.
Polisi kemudian bergerak menuju Payakumbuh dan berhasil menangkap SD pada hari berikutnya.
Kombes Pol Putu menjelaskan bahwa SD diduga berperan sebagai bandar karena memiliki kendali terhadap sejumlah tahapan dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
"Kami kategorikan sebagai bandar karena dia yang mengendalikan barang itu mulai dari masuk ke Indonesia, khususnya ke Provinsi Riau, kemudian mengatur penjemputan dan mengendalikan peredarannya di wilayah Pekanbaru," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa aktivitas pengiriman sabu tersebut diduga telah berlangsung sebanyak sebelas kali.
Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian pengiriman, jumlah narkotika dalam setiap pengiriman, serta keterlibatan pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 35 bungkus sabu dengan berat bersih 34,96 kilogram. Selain itu, sejumlah kendaraan dan barang bukti lain turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polda Riau menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berlanjut, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok serta penjemput narkotika dari Malaysia.
Penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor :Helmi








