Polrinews
Polda Riau Buru Pemasok 34,96 Kg Sabu Dari Malaysia
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 34,96 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Selain memburu pihak yang diduga berperan dalam penjemputan narkotika dari luar negeri, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan belum selesai meskipun sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap.
Menurutnya, polisi masih menelusuri jalur masuk narkotika, mengidentifikasi pihak yang memasok barang, serta mengungkap seluruh orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait orang yang menjemput narkotika ke Malaysia. Kami pastikan akan terus melakukan pengejaran," ujar Kombes Pol Putu, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 35 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 34,96 kilogram. Narkotika tersebut diduga masuk melalui jalur Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis sebelum dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan.
Pengembangan perkara juga mengarah kepada seorang pria berinisial SD yang diduga berperan sebagai bandar dan pengendali distribusi narkotika tersebut.
SD ditangkap di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat, setelah polisi terlebih dahulu menangkap sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam proses penjemputan dan penyerahan barang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas pengiriman narkotika itu diduga telah berlangsung sebanyak sebelas kali. Meski demikian, penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan keseluruhan rangkaian aktivitas jaringan.
Selain mengamankan sabu, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta uang dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Kombes Pol Putu menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang haram, tetapi juga pada penelusuran keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
"Kami juga akan mengembangkan kemungkinan penerapan Undang-Undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang. Tujuannya untuk memiskinkan bandar-bandar narkoba yang ada di Provinsi Riau," tegasnya.
Melalui pengembangan tersebut, penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika, sesuai dengan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Polda Riau menyatakan akan terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang belum tertangkap, guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut secara menyeluruh.
Editor :Helmi







