Polrinews
Polisi Ciduk Rido, Kerap Transaksi Narkoba di Pelabuhan Sungai Siak Rumbai

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru kini tengah menjadi sorotan pihak kepolisian. Belum lama ini, Polsek Senapelan melakukan penggrebekan terhadap sindikan jaringan narkoba.
Satu orang pelaku Rido (30) berhasil ditangkap petugas, bersamanya turut disita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 264 gram.
Kasus tersebut diungkap polisi pada Senin 11 Desember 2023, sore saat pelaku berada di pinggir Sungai Siak Kecamatan Rumbai Pesisir. Dimana pelaku tengah menunggu calon pembeli barang haram itu.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, saat penangkapan pelaku tengah menunggu pembeli di pinggir Sungai Siak tepatnya di Pelabuhan Rumbai, Kamis 21 Desember 2023.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak puluhan paket daun ganja kering siap edar," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkap terhadap pelaku ini setelah adanya laporan dari masyarakat, mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba ditepi Sungai Siak tepatnya Pelabuhan Rumbai.
Lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan menemukan seorang pria tengah berjalan kaki ditepi Sungai Siak Pelabuhan Rumbai dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam.
"Tim yang telah menandai ciri-ciri pelaku, langsung melakukan penangakapan yang saat itu transaksi narkoba," katanya.
Meski aksi petugas diketahui oleh pelaku, seketika pelaku yang berusaha untuk kabur dan membuang barang bukti. Namun pelaku berhasil ditangkap dan menemukan kembali barang bukti.
"Pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap kembali. Tas ransel yang dibuangnya kembali ditemukan, ada 33 bungkus ganja kering siap edar totol beratnya 264 gram," terang Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang bukti ganja kering dari rekannya inisial FR (DPO). Pelaku membelinya dengan harga Rp2 juta perkilonya.
"Saat ini terhadap pelaku FR (DPO) masih dalam pengejaran petugas," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan, ancaman 5 tahun penjara.
Editor :Helmi