Polrinews
Repdem Riau Siap Dukung Tuntutan Hak Kebun Plasma Masyarakat Rupat
SIGAPNEWS.CO.ID - Berkaca dari perjuangan masyarakat Desa Darul Aman, Tanjung Kapal, dan Batu Panjang di Kecamatan Rupat, DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak aktivitas perkebunan kelapa sawit di Riau berhak menuntut pemenuhan hak atas kebun plasma.
Ketua DPD Repdem Riau, Ady Kuswanto, yang akrab disapa Bung Adit, menegaskan bahwa pemberian kebun plasma kepada masyarakat bukanlah tuntutan yang mengada-ada, melainkan mandat undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemberian kebun plasma minimal 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap korporasi perkebunan sawit. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan konstitusional perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan yang terdampak,” tegas Bung Adit kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, kebun plasma memiliki tujuan mulia agar masyarakat di sekitar perkebunan turut merasakan kesejahteraan yang setara dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi.
Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Bung Adit menegaskan bahwa kewajiban korporasi tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebun plasma semata.
Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan berupa bantuan modal ekonomi produktif kepada masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Repdem sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan yang juga menjadi organisasi pelopor akan selalu konsisten mengawal dan berjuang bersama rakyat untuk merebut dan menegakkan hak-hak tersebut,” tutupnya.
Editor :Helmi