IUP PT Logomas Utama Dicabut, Nelayan Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir

Doc, Walhi
SIGAPNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerbitkan keputusan Nomor: KPTS.32/DMPTSP/X/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama (PT LMU) di Perairan Pulau Rupat.
Keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Pulau Rupat, khususnya nelayan tradisional Desa Suka Damai sejak 2021 menolak kehadiran tambang pasir laut yang mengancam ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat.
Sebelumnya, pada 5 September 2023, Nelayan Desa Suka Damai mendatangi Kantor Gubernur dan mendesak pencabutan IUP PT LMU. Helmi, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang menemui berjanji akan segera mencabut IUP PT LMU.
Ahok, salah satu nelayan Pulau Rupat, berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Riau yang telah mencabut IUP PT LMU.
"Akhirnya Pemerintah Provinsi Riau memenuhi janji mereka kepada kami nelayan Pulau Rupat. Walaupun kami harus menunggu kepastian ini selama dua tahun. Kami harap ke depannya tidak ada lagi tambang pasir laut di perairan utara Pulau Rupat,” kata Ahok, Senin 30 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Ahok menyerukan agar semua IUP pertambangan pasir laut di seluruh perairan Indonesia dievaluasi dan dicabut karena hanya akan merugikan nelayan.
"Pencabutan IUP pertambangan pasir laut semoga diteruskan di wilayah perairan lain di Indonesia," serunya.
Senada dengan itu, Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan WALHi Riau, mengapresiasi pencabutan IUP PT LMU oleh DPMPTSP Provinsi Riau.
Ia mengatakan pencabutan IUP PT LMU mengurangi beban nelayan pulau Rupat dan sekitarnya. Dampak buruk krisis iklim mempengaruhi hasil tangkap nelayan Desa Suka Damai yang kemudian diperparah oleh aktivitas tambang pasir laut PT LMU.
Masyarakat, kata Umi, awalnya khawatir jika IUP PT LMU tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Hal disebabkan karena Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Riau.
Namun dengan diterbitkannya surat keputusan ini, Pemerintah Provinsi Riau telah memenuhi janji kepada masyarakat Pulau Rupat, khususnya nelayan Desa Suka Damai.
Read more info "IUP PT Logomas Utama Dicabut, Nelayan Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir" on the next page :
Editor :Helmi