Polrinews
Pemeriksaan Mantan Direktur RSD Madani Sebagai Tersangka, Dijadwalkan Besok

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry
SIGAPNEWS.CO.ID - Pemanggilan untuk ke dua kalinya terhadap mantan Direktur RSD Madani, oleh Polresta Pekanbaru, statusnya telah ditersangkakan, usai penyidik gelar perkara dugaan penipuan pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.
"Ya benar, status mantan Direktur RSD Madani (Arnaldo,red) sudah tersangka setelah penyidik gelar perkaranya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Selasa 22 April 2025.
Sejauh ini, proses penanganan perkara penyidik telah melakukan sejumlah saksi-saksi. Untuk lebih lanjut, Berry mengatakan masih melakukan pungumpulan bukti dan keterangan (pulbaket).
"Sudah ada 10 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Lalu saat ini masih mengumpulkan lagi bukti-bukti lainnya," sambung Berry.
Berry menambahkan, perkara yang sedang ditanganinya merupakan ruang lingkup di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang melibatkan pegawai ASN.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, saat masih proses lebih lanjut. Pemeriksaan Arnaldo sebagai tersangka," sebut Berry.
Sebelumnya, mantan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan kasus penipuan pengadaan proyek rumah sakit sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan pada 18 Februari 2025.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar lebih
Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.
Editor :Helmi