Polrinews
Besok, Mantan Direktur RSD Madani Kembali Dipanggil Polresta Pekanbaru Terkait Dugaan Penipuan

Kasat Reskrim Polrsesta Pekanbaru Kompol Berry
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan upaya pemanggilan ke dua terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Daerah Madani, dr Arnaldo Eka Putra, setelah pemanggilan pertama tidak hadir.
Pemanggilan tersebut buntut perkara dalam lanjutan proses penyidikan dugaan penipuan pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar yang melibatkan dr Arnaldo.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, mengatakan bahwa mantan Direktur RSD Madani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
"Panggilan pertama sudah kita layangkan pada Kamis (17 April 2025) lalu, namun dia (Arnaldo) tidak hadir," kata Berry, Selasa 22 April 2025.
Lanjut Berry, pihaknya akan melakukan upaya pemanggila ke dua terhadap Arnaldo untuk memenuhi proses penyidikan perkara ini.
"Untuk panggilan ke dua ini, kita lakukan terhadap Arnardo pada Kamis 24 April 2025, esok," tegas Berry.
Sebelumnya, mantan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan kasus penipuan pengadaan proyek rumah sakit sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan pada 18 Februari 2025.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar lebih
Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.
Editor :Helmi