Polrinews
Ade Yulianti Terpidana Korupsi Dana BOK, Belum Kembalikan Uang Pengganti dan Denda

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Dua orang terpidana perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya, masuk tahap pengembalian dana kepada Kejari Kampar.
Keputusan itu adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka Karlina mantan Bendahara Pengeluaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara dan melunasi denda perkara sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
"Ya, benar, pihak keluarga terpidana Karlina telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan denda kepada Kasi Pidsus Marthalius," kata Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis 17 April 2025.
Berdasarkan amar putusan, Karlina divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp158.743.856.
Sementara itu, Jackson juga menambahkan mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti dalam kasus yang sama, belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar denda maupun uang pengganti.
"Terpidana Ade Yulianti belum melakukan pengembalian hingga kini, sebagaimana putusan pengadilan," timpalnya.
Ade Yulianti divonis bersalah 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti yang sama, Rp158.743.856 subsidair 6 bulan penjara.
"Uang yang telah diserahkan langsung kami setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara," akui Jackson.
Sebelumnya, Kasus ini berawal dari penyelewengan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya pada periode 2021 hingga 2022.
Dana BOK itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sektor kesehatan, masing-masing berjumlah Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.
Namun dalam praktiknya dilapangan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dana BOK disalurkan secara tidak sah dan digunakan tidak sebagaimana mestinya oleh kedua terpidana.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp372.363.211. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54.877.500 telah lebih dulu disita saat proses penyidikan berlangsung.
"Itu merupakan dana yang dikembalikan oleh sejumlah tenaga kesehatan Puskesmas Rumbio Jaya yang sebelumnya menerima pencairan tidak sah," pungkas Marthalius.
Editor :Helmi