Polrinews
10 Jam Periksa Muflihun, Penyidik Sodorkan 50 Pertanyaan Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, selama 10 jam di ruang Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, raut wajah Muflihun tampak lesu.
"Saya datang penuhi panggilan penyidik karena sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Sekretaris DPRD Riau," kata Muflihun, Senin 1 Juli 2024, malam.
Terkait pemeriksaan, Muflihun mengatakan ada sekitar 50 pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Saya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB," sambung Muflihun.
Muflihun juga menambahkan, dirinya diperiksa terkait SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
"Tidak ada sampai pada tiket maskapai," timpalnya Muflihun.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau tengah melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau tahun 2020 - 2021.
Dimana, saat itu pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau saat itu, ditempati oleh Muflihun yang juga mantan Pj Walikota Pekanbaru.
Editor :Helmi