Polrinews
NY Oknum Satpol PP Pekanbaru, Langsung Ditahan Polisi Dudaan Penganiayaan Seorang Wanita
Kasat Reskrim AKP Anggi
SIGAPNEWS.CO.ID - NY alias Nur Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya ditangkap oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kamis 13 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan oknum Satpol PP Kota Pekanbaru, inisial NY ditangkap guna proses lebih lanjut.
"Dia (Oknum) sudah ditahan," singkat proses Anggi, saat dikonfirmasi, Kamis 13 Agustus 2026.
Sebelumnya Laporan Polisi (LP) Seorang wanita inisial AM menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan, tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, AMW menyebut dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Satpol PP Pekanbaru inisial NY.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, saat itu korban sedang berada di dalam rumah. Kemudian, terlapor disebut datang dan hendak masuk ke rumah korban. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan tindak kekerasan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang bagian tubuh korban, termasuk area perut dan pinggul, serta melakukan kekerasan hingga mengenai bagian kepala.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.
Dalam laporan korban di Polresta Pekanbaru sempat adanya terkendala. Tertulis 23 Mei 2026, lalu hingga saat ini belum ada titik terangnya. Namun, belakangan oknum malah medatangi rumah korban 9 Agustus 2026.
"Kedatangan dia (oknum) kembali melakukan perbuatannya (penganiayaan). Sempat juga dia menetap dirumah agar saya tidak bisa kemana - mana. Mungkin dia nunggu luka saya sembuh," tegas korban.
Editor :Helmi