POLRInews
Pemprov Riau Tindak Lanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama

Faeyumi, dari BPSPL Padang menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP PT LMU berada di DPMPTSP atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/kementerian teknis seperti KKP dan ESDM.
"Misalnya kalau di KKP, PT LMU tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga kami menerbitkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT LMU. Dan terkait penetapan kawasan konservasi, akan kami sampaikan ke kepala kami berdasarkan hasil dari sini apakah bisa dilakukan percepatan," kata Faeyumi.
Kunjungan inspeksi ini menghasilkan tiga catatan yaitu:
1. Hasil Kunjungan Lapangan tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama, Tim berdiskusi dengan perwakilan dengan Kepala Desa, Nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Riau menyatakan semenjak Kegiatan Penambangan Pasir Laut PT Logo Mas Utama dihentikan oleh Kementerian Kelauan dan Perikanan pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat kegiatan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
2. Perwakilan Masyarakat Desa Sukadamai yang didampingi WALHI Wilayah Riau menyampaikan aspirasi yaitu menolak adanya segala aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Rupat Utara.
3. Apabila Izin PT Logo Mas Utama dicabut oleh Pemerintah, maka masyarakat Desa Sukadamai dan WALHI Wilayah Riau sepakat mendukung Pemerintah apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
WALHI Riau juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan nelayan Rupat.
"Kami berharap pasca kunjungan ini, Gubernur Riau dapat segera mencabut izin PT LMU dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut lainnya di Riau khususnya di perairan utara Pulau Rupat," tutup Umi.(rls).
Read more info "Pemprov Riau Tindak Lanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama" on the next page :
Editor :Helmi