Polrinews
Sanel Tour and Travel, Akhirnya di Laporkan ke Polda Riau Tahan Ijazah Eks Karyawannya

PEKANBARU - Perkara penahanan ijazah sekolah akhir terhadap sejumlah mantan karyawan perusahaan Sanel Tour and Travel Pekanbaru, berbuntut keranah hukum.
Puluhan mantan pegawainya yang menjadi terpaksa melaporkan masalah tersebut ke Mapolda Riau, Selasa 29 April 2025, siang.
"Ya, hari ini saya bersama klien korban ijazah yang ditahan perusahaan melapor ke Polda Riau. Yang kita laporkan terkait penggelapan ijazah," ujar Penasehat Hukum Endang Suparta.
Korban yang datang langsung menuju ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Mereka didamping Anggota Dewan Kota Pekanbaru Zulkardi alias Rumbai.
"Saat ini, para korban laporan polisinya (LP) sedang diproses oleh petugas piket," sambungnya.
Dalam laporan ini, Endang menyampaikan perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
"Pasal 372 itu ancaman pidana penjara 4 tahun dan Pasal 374 ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Endang.
Editor :Helmi